Kerjasama dalam bentuk mudharabah itu adalah penyerahan sejumlah dana tertentu dari seseorang kepada pihak yang akan membisniskannya, dengan imbalan akan mendapatkan persentase tertentu dari total laba, misalnya seperempat atau berapa pun yang disepakati. Jadi, dana berasal dari salah satunya saja, sementara yang lainnya hanya bekerja dengan mendapatkan bagian tertentu dari laba sebagai imbalan atas pekerjaannya. […]