Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kemitraan mudharabah (bagi hasil)

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Kemitraan Mudharabah (Bagi Hasil)

Pertanyaan

Di masyarakat, sering kita temui kerjasama satu sama lain untuk pengelolaan harta dengan sistem mudharabah (bagi hasil), dimana salah seorang dari rekan kerjasama itu terjun langsung bekerja, sementara yang lainnya tidak. Apakah boleh memberikan upah bulanan khusus untuk rekan yang ikut bekerja tersebut? Kami mengharapkan jawaban atas permasalahan ini dengan dalil-dalil yang menjelaskannya. Semoga Allah membalas Anda semua dengan kebaikan.

Jawaban

Kerjasama dalam bentuk mudharabah itu adalah penyerahan sejumlah dana tertentu dari seseorang kepada pihak yang akan membisniskannya, dengan imbalan akan mendapatkan persentase tertentu dari total laba, misalnya seperempat atau berapa pun yang disepakati. Jadi, dana berasal dari salah satunya saja, sementara yang lainnya hanya bekerja dengan mendapatkan bagian tertentu dari laba sebagai imbalan atas pekerjaannya. Apabila pihak pekerja tidak mendapatkan bagian tertentu dari laba, maka dia berhak mendapatkan upah yang layak sebagai imbalan pekerjaannya dan seluruh laba menjadi hak pemilik modal.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'