Kerjasama dalam bentuk mudharabah itu adalah penyerahan sejumlah dana tertentu dari seseorang kepada pihak yang akan membisniskannya, dengan imbalan akan mendapatkan persentase tertentu dari total laba, misalnya seperempat atau berapa pun yang disepakati. Jadi, dana berasal dari salah satunya saja, sementara yang lainnya hanya bekerja dengan mendapatkan bagian tertentu dari laba sebagai imbalan atas pekerjaannya. Apabila pihak pekerja tidak mendapatkan bagian tertentu dari laba, maka dia berhak mendapatkan upah yang layak sebagai imbalan pekerjaannya dan seluruh laba menjadi hak pemilik modal.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.