Menurut kami, jika Muhammad meninggal setelah bapaknya, maka Abdullah tidak berhak mewarisi harta wakafnya begitu juga ahli warisnya yaitu ahli waris -Muhammad- akan tetapi harta tersebut sebagai wakaf secara terputus, dan tidak ada dari keturunan orang yang berwakaf yang bisa menggantikan wakaf tersebut, sehingga harta itu menjadi wakaf terputus bagi (ahli warisnya). Adapun pendapat kami […]