Menurut kami, jika Muhammad meninggal setelah bapaknya, maka Abdullah tidak berhak mewarisi harta wakafnya begitu juga ahli warisnya yaitu ahli waris -Muhammad- akan tetapi harta tersebut sebagai wakaf secara terputus, dan tidak ada dari keturunan orang yang berwakaf yang bisa menggantikan wakaf tersebut, sehingga harta itu menjadi wakaf terputus bagi (ahli warisnya).
Adapun pendapat kami dalam masalah ini adalah agar harta wakaf tersebut digunakan untuk kegiatan sosial sesuai dengan kebijakan lembaga yang bersangkutan. Akan tetapi jika ada keluarga dekat dari orang yang berwakaf membutuhkan, maka hendaklah mereka diberi dari harta wakaf tersebut karena membutuhkan dan hubungan kerabat. Akan tetapi jika keluarganya termasuk orang kaya, maka tidak boleh diberikan kepada mereka sedikitpun.
Jika Abdullah meninggal maka hukum hak wakafnya sama seperti saudaranya Muhammad, karena salah seorang dari mereka berdua tidak berhak mewarisi harta wakaf tersebut. Dia berhak mendapatkan hasil dari harta wakaf selama dia masih hidup. Jika sudah meninggal maka dia tidak berhak mendapatkan hasilnya, karena hasil dari harta wakaf tersebut diperoleh setelah dia meninggal.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.