Tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat tebu hasil perkebunan. Hanya saja diwajibkan mengeluarkan zakat nilainya jika dikomersialkan, melewati haul dan mencapai nisab, baik dihitung tersendiri atau digabungkan dengan aset lain si pemilik yang wajib dizakati berupa uang emas dan perak atau barang-barang dagangan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.