Menurut pendapat yang benar dari beberapa pendapat ulama, bahwa kapas tidak wajib dizakati. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas para ulama dalam masalah ini karena hukum asalnya adalah tidak wajib zakat, dan tidak ada dalil syar`i yang mengeluarkan dari hukum asal ini. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.