Apakah Ada Zakat Dari Panen Kayu

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat kayu, rumput, dan sejenisnya

Tidak wajib menzakati kayu, rumput dan alang-alang, baik itu tumbuh sendiri, ditanam atau ditaburkan (benihnya). Akan tetapi jika setelah dipanen kemudian dikomersialkan maka wajib dizakati seperti halnya barang dagangan apabila nilai penjualannya mencapai nisab dan melewati haul terhitung sejak tanggal diperdagangkan, dengan kewajiban zakat sebanyak 2,5% dari nilai penjualannya. Begitu juga sekalipun dijual tanpa niat […]
Zakat Kayu, Rumput, Dan Sejenisnya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#zakat
Zakat Kayu, Rumput, Dan Sejenisnya
Selengkapnya

Tag Terkait

apakah-ada-zakat-dari-panen-kayu
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari