Telah dijelaskan pada jawaban dari pertanyaan pertama, bahwa bekerja di bank yang menerapkan sistem riba hukumnya haram. Pegawai yang bekerja di bank ada kalanya menjadi penulis transaksi yang mengandung riba, menerima uang yang ditransaksikan dengan cara riba, menyerahkan, membawa, memindahkan berkas-berkas antarkantor dan antarlokasi, atau membantu mereka menyelesaikan pekerjaan demi kepentingan mereka di bank atau […]