Telah dijelaskan pada jawaban dari pertanyaan pertama, bahwa bekerja di bank yang menerapkan sistem riba hukumnya haram. Pegawai yang bekerja di bank ada kalanya menjadi penulis transaksi yang mengandung riba, menerima uang yang ditransaksikan dengan cara riba, menyerahkan, membawa, memindahkan berkas-berkas antarkantor dan antarlokasi, atau membantu mereka menyelesaikan pekerjaan demi kepentingan mereka di bank atau lembaga sejenisnya. Mereka telah melakukan pekerjaan haram, baik secara langsung atau tidak. Orang yang melakukan pekerjaan haram, maka gaji yang dia terima hukumnya juga haram.