Apa Hukum at-Tawarruq

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum “at-tawarruq” dan menjual barang dagangan sebelum membelinya

Pertama, jika ayah Anda menjual barang dagangan yang belum dibeli dari pasar (toko) kepada orang yang menjadi konsumennya dengan sistem utang, maka transaksi itu hukumnya tidak boleh. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, لا تبع ما ليس عندك “Janganlah kamu menjual barang yang tidak ada padamu.” Kedua, menjual barang yang harga aslinya […]
Hukum “at-Tawarruq” Dan Menjual Barang Dagangan Sebelum Membelinya
3 tahun yang lalu
baca 3 menit
#jual-beli#apa-hukum-at-tawarruq
Hukum “at-Tawarruq” Dan Menjual Barang Dagangan Sebelum Membelinya
Selengkapnya

Tag Terkait

apa-hukum-at-tawarruq
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari