Jika ahli waris pemilik uang tersebut tidak diketahui, maka tidak ada larangan untuk menyedekahkannya dengan niat (pahalanya diperuntukkan) bagi pemiliknya yang memiliki uang tersebut saat disedekahkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.