Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat harta warisan

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Harta Warisan

Pertanyaan

Kapan harta warisan dikeluarkan zakatnya? Apakah saat menerimanya atau setelah berjalan setahun? Demikian pula masalah hibah (pemberian) yang berupa uang kontan atau properti?

Jawaban

Zakat pada harta warisan wajib dikeluarkan setelah genap setahun dari kematian si mayit. Karena hak kepemilikan harta warisan berpindah dari mayit ke ahli waris sejak tanggal kematiannya jika bagian ahli waris berupa uang atau perhiasan emas dan perak mencapai nisab.

Untuk jenis harta warisan lainnya tidak dikenakan kewajiban zakat kecuali jika ahli warisnya menyiapkannya untuk berdagang sehingga haulnya dihitung sejak disiapkan untuk berdagang. Untuk harta warisan berupa properti, tidak dikenakan zakat jika bukan untuk diperdagangkan.

Jika properti tersebut disewakan maka hasil penyewaannya dikenakan zakat, tatkala telah mencapai nisab -baik secara terpisah atau digabungkan dengan uang dan barang dagangan yang lain miliknya- dan telah melewati haul.

Sedangkan untuk harta warisan berupa unta, kambing dan sapi, jika diperdagangkan maka dikenakan zakat barang-barang dagangan. Namun jika tidak diperdagangkan, maka tidak dikenakan zakat, kecuali memenuhi dua syarat:

Pertama, telah mencapai nisab. Kedua, hewan ternak merupakan sa’imah (yang digembalakan di tempat umum tanpa biaya) sepanjang tahun atau lebih seringnya demikian.

Adapun masalah harta hibah (pemberian), hukumnya sama dengan hukum harta warisan, sebagaimana yang telah dijelaskan secara terperinci di atas.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Zakat Harta Warisan