Kertas mushaf yang telah robek dan rusak tidak boleh dibuang di kotak sampah dan di jalanan, akan tetapi ia dikubur di tanah yang suci atau dibakar untuk menjaganya agar tidak dilecehkan sebagaimana dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum pada masa Utsman radhiyallahu ‘anhu ketika mereka mengodifikasikan Al-Quran di dalam mushaf-mushaf induk yang dibagikan oleh Utsman radhiyallahu ‘anhu di berbagai kawasan negara Islam dan dia membakar yang lainnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.