Wasiat ini tidak dibolehkan, karena bertentangan dengan tuntutan syariah dan keadilan yang diperintahkan Allah, khususnya antar sesama anak, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud — semoga Allah memberi rahmat kepada keduanya –, dari Abu Umamah radhiyallahu `anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
“Sesungguhnya Allah telah memberikan setiap bagian kepada orang yang berhak menerimanya, maka tidak ada wasiat untuk ahli waris.”
Dan berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim — semoga Allah memberi rahmat kepada keduanya –, dari an-Nu`man bin Bashir radhiyallahu `anhu
“Bahwasannya ayahnya datang bersamanya kepada Nabi shallallahu `alaihi wa sallam dan berkata, “Sesungguhnya aku menghadiahkan kepada puteraku ini seorang budak milikku”. Beliau bertanya, “Apakah engkau melakukan hal ini kepada seluruh anakmu?”. Dia menjawab, “Tidak”. Beliau bersabda, “Ambillah kembali budak tersebut!”.”
Dan menurut redaksi Muslim, beliau berkata
“Bertakwalah kepada Allah dan berbuatlah adil kepada anak-anakmu”
Maka ayah Anda harus membatalkan wasiat itu, kecuali terbukti secara syariat bahwa kedua anaknya itu benar-benar telah kafir, seperti meninggalkan shalat ketika ayahnya meninggal. Maka keduanya tidak mendapatkan warisan walaupun tidak wasiat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam
“Seorang Muslim tidak mewarisi seorang kafir, dan begitu pula seorang kafir tidak mewarisi seorang Muslim” disepakati kesahihannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.