Sejumlah uang yang berada dalam pengelolaan bendahara di sebuah instansi pemerintah dicuri. Uang itu adalah milik umum. Selain uang milik orang banyak, di dalamnya juga terdapat uang pribadi milik salah seorang sahabat yang dititipkan kepada bendahara sebagai amanah. Artinya, yang dicuri adalah kedua-duanya. Para pegawai mengumpulkan dana sebanyak uang yang dicuri untuk membantu bendahara.
1. Apakah bendahara itu boleh mengambil sumbangan untuk mengganti uang yang dicuri tersebut?
2. Apakah pemilik uang pribadi yang dititipkan itu boleh mengambil sejumlah haknya dari sumbangan yang terkumpul?
Tidak masalah mengumpulkan uang dari para dermawan sesuai dengan nilai harta yang dicuri. Pemilik harta pribadi itu juga boleh mengambil sumbangan sesuai jumlah uangnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.