Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

titipan hilang dan penitipnya merelakan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Titipan Hilang Dan Penitipnya Merelakan

Pertanyaan

Seorang perempuan menitipkan uang lalu uang tersebut lenyap dengan sepengetahuannya dan dia merelakannya. Apa hukum agama tentang hal itu?

Jawaban

Syariat datang dengan membawa perintah untuk menjaga harta dan larangan menghambur-hamburkan dan membuang-buang harta. Allah Ta’ala berfirman

وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا

” Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (QS. Al-Israa’ : 26)

Ada sebuah hadits dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwa beliau melarang membuang-buang (menyia-nyiakan) harta. Orang yang dititipi uang kemudian menghamburkan (membelanjakan) dan menghilangkannya didenda sejumlah uang tersebut. Namun, jika pemilik uang merelakan haknya, maka dia tidak berdosa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'