Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tinggi patok kuburan lebih dari satu dzira’ (hasta)

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tinggi Patok Kuburan Lebih Dari Satu Dzira’ (Hasta)

Pertanyaan

Bagaimana hukum tinggi patok kuburan lebih dari satu dzira' (hasta)? Adakah batas tinggi patok? Patok adalah semacam tongkat yang ditancapkan di bagian kaki dan kepala sebagai tanda. Mohon fatwa (pendapatnya). Semoga Allah memberikan pahala kepada Anda.

Jawaban

Memberi tanda kuburan dengan batu atau yang sejenisnya untuk mengenalinya saat berziarah atau mengucapkan salam kepadanya hukumnya boleh, baik tanda tersebut diletakkan di bagian kepala atau kedua kaki. Hal itu sebagaimana diriwayatkan secara sahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa ia menandai kuburan Utsman bin Mazh`un dengan sebuah batu. Berlebih-lebihan dalam memberikan tanda dan meninggikan patok bukanlah termasuk sunah. Oleh karena itu, berhati-hati dalam masalah ini adalah wajib.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'