Memberi tanda kuburan dengan batu atau yang sejenisnya untuk mengenalinya saat berziarah atau mengucapkan salam kepadanya hukumnya boleh, baik tanda tersebut diletakkan di bagian kepala atau kedua kaki. Hal itu sebagaimana diriwayatkan secara sahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa ia menandai kuburan Utsman bin Mazh`un dengan sebuah batu. Berlebih-lebihan dalam memberikan tanda dan meninggikan patok bukanlah termasuk sunah. Oleh karena itu, berhati-hati dalam masalah ini adalah wajib.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam