Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak boleh memberikan kesaksian kecuali sesuai dengan apa yang diketahui

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tidak Boleh Memberikan Kesaksian Kecuali Sesuai Dengan Apa Yang Diketahui

Pertanyaan

Di antara kebiasaan orang-orang untuk mendapatkan paspor adalah dengan memberikan kesaksian bahwa si fulan dilahirkan di Bahrain, baik mereka yakin dengan hal tersebut maupun tidak. Apakah hal ini termasuk kesaksian palsu?

Jawaban

Seseorang hanya boleh memberikan kesaksian sesuai dengan apa yang dia ketahui, baik itu berdasarkan penglihatan maupun pendengaran, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

إِلَّا مَن شَهِدَ بِٱلْحَقِّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ

“Akan tetapi (orang yang dapat memberi syafaat ialah) orang yang mengakui yang hak (tauhid) dan mereka meyakini(nya).” (QS. Az-Zukhruf: 86)

Dan firman Allah Ta`ala,

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.” (QS. Al-Israa’: 36)

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma, dia berkata,

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ditanya tentang kesaksian. Beliau balik bertanya, “Apakah engkau melihat matahari?” Orang yang bertanya menjawab, “Ya”. Beliau bersabda, “Bersaksilah untuk sesuatu yang engkau lihat seperti matahari itu, atau jika tidak maka tinggalkanlah.” (HR. al-Khalal)

Berdasarkan hal-hal di atas, maka seseorang tidak boleh bersaksi bahwa si fulan dilahirkan di Bahrain kecuali dia benar-benar mengetahui tentang hal tersebut. Siapa yang bersaksi bahwa si fulan dilahirkan di Bahrain padahal dia sadar jikalau dia berbohong, maka ini termasuk kesaksian palsu. Oleh sebab itu dia berhak dapat ancaman (azab) Allah sebagaimana termaktub dalam Alquran dan Sunah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'