Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang perempuan memakai baju yang dihias pada saat pernikahan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Perempuan Memakai Baju Yang Dihias Pada Saat Pernikahan

Pertanyaan

Apakah boleh seorang muslimah berdandan saat acara pernikahan tanpa dilihat oleh lelaki ? yakni memakai baju pengantin yang dihias tanpa memakai hijab.

Jawaban

Jika masalahnya sebagaimana disebutkan, perempuan dibolehkan dalam resepsi pernikahan memakai baju yang dihias dengan syarat tidak bercampur dengan lelaki. Jika ada lelaki yang bukan mahram yang melihat maka harus berhijab.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'