Antara orang kafir dengan orang muslim tidak ada hubungan kekerabatan, baik semasa hidup atau setelah mati. Yang boleh mengurusi jenazah pria muslim tersebut hanyalah kaum muslimin.
Prosesi pengurusan jenazah muslim yang telah terlanjur dilakukan seperti itu adalah haram karena kaum muslimin tidak boleh membiarkan orang kafir mengambil alihnya. Jika memungkinkan, sisa abunya digali dan dipindahkan ke pemakaman kaum muslimin. Ini merupakan kewajiban karena mengubur orang Muslim di pemakaman kaum kafir adalah tidak boleh. Demikian pula sebaliknya.
Apabila tidak ada pemakaman kaum muslimin, maka abunya dikubur di tempat yang tidak akan dihinakan (bukan tempat membuang kotoran, sampah atau daerah yang diinjak-injak orang atau binatang). Namun, ia tidak perlu lagi dishalatkan karena waktunya sudah habis.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.