Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

salah seorang kerabat mayit turun ke liang kuburan untuk menguburnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Salah Seorang Kerabat Mayit Turun Ke Liang Kuburan Untuk Menguburnya

Pertanyaan

Apakah salah seorang kerabat mayit disunahkan turun ke liang kuburan untuk menguburnya?

Jawaban

Sebaiknya, orang yang mengubur mayit lelaki adalah orang yang mendapat prioritas untuk memandikannya. Itu jika memungkinkan karena yang mengubur Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah Abbas, Ali, dan Usamah sementara mereka bertiga adalah orang yang memandikan Rasulullah dan karena hal itu lebih menjaga privasi (kondisi) mayit.

Ali Radhiyallahu `Anhu berkata: ” Yang lebih berhak mengurusi jenazah seseorang adalah keluarganya”. Yang mendapat prioritas mengubur wanita adalah para lelaki yang masih mahramnya dan suaminya jika memungkinkan karena wanita adalah aurat. Selain itu, turun ke liang kuburan dan menguburnya menuntut seseorang untuk menyentuh jasadnya dari bagian luar kafan. Namun, hal itu tidak terlarang dilakukan orang lain.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'