Apa hukumnya seseorang yang naik haji dengan biaya penguasa? Dengan kata lain, jika salah seorang penguasa berbaik hati memberikan sejumlah uang kepada rakyatnya dan mengatakan kepada mereka, "Tunaikanlah haji dengan menggunakan uang ini".
Apakah mereka boleh naik haji dengan uang tersebut atau tidak? Jika mereka telah naik haji dengan uang itu, apakah kewajiban haji telah gugur dari diri mereka? Mohon jawaban Anda disertai dengan dalilnya.
Mereka boleh naik haji menggunakan uang tersebut dan hajinya pun sah, berdasarkan sifat umum dalil-dalil haji.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.