Tidak boleh menjual mushaf kepada orang kafir, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa,
“Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Sallam melarang untuk bepergian membawa Alquran ke tempat musuh.”
Dalam riwayat lain terdapat tambahan redaksi,
“Karena dikhawatirkan musuh mengambilnya.”
Dalam riwayat lain lagi, disebutkan dengan redaksi,
“Karena aku sangat khawatir ia akan diambil oleh musuh.”
al-Fadhl bin Ziyad berkata, “Saya bertanya kepada Abu Abdillah (Ahmad bin Hambal) tentang seorang lelaki yang menggadaikan mushaf pada seorang Ahlu Zimmah. Imam Ahmad berkata, “Jangan,
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah melarang untuk bepergian membawa Alquran ke daerah musuh karena dikhawatirkan musuh akan mengambilnya.”
Imam Nawawi, “Para ulama mazhab kami mengatakan bahwa orang kafir tidak dihalangi untuk mendengar Al-Quran namun dilarang menyentuh mushaf. Apakah boleh mengajarkan Al-Quran kepadanya? Terdapat dua pendapat dalam hal ini.
Yang kedua: Tidak dibolehkan, sebagaiman tidak boleh menjualnya mushaf kepadanya walaupun diharapkan akan masuk Islam.” Di dalam Tharh al-Tatsrib disebutkan: larangan menjual mushaf kepada orang kafir, karena ada alasan di dalamnya, yaitu memberinya kesempatan untuk menghinakannya.
Dan tidak ada perbedaan tentang keharaman hal tersebut.” Di dalam al-Mughni karya Ibnu Qudamah disebutkan, “Tidak boleh memberi kesempatan kepada orang kafir untuk membeli mushaf dan kitab-kitab yang mengandung hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan kitab-kitab fikih.
Apabila dilakukan hal tersebut, maka jual-beli tersebut batil, karena terkandung pelecehan terhadapnya.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.