Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengubur seorang muslim di negara kanada bagian utara

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengubur Seorang Muslim Di Negara Kanada Bagian Utara

Pertanyaan

Seorang muslim dikubur dalam kafan yang sederhana dan ditimbun dengan tanah. Bagaimana cara mengubur seorang muslim di negara Kanada bagian utara (wilayah Eskimo)? Sementara di sana tidak ada tanah, tetapi yang ada hanyalah lapisan salju yang menggumpal keras. Jika lapisan salju tersebut dipecahkan (wujudnya benar-benar seperti batu), maka jasad (mayit) tidak akan rapuh atau busuk, tetapi tetap seperti saat dikubur meski setelah puluhan atau bahkan ratusan tahun sekalipun. Namun, yang menjadi masalah adalah faktor terlihatnya mayit dan melelehnya salju yang akan menyebabkan bergesernya mayit sehingga mayit yang dikubur bisa muncul ke permukaan salju setelah beberapa tahun. Hal itu benar-benar terjadi. Dalam kondisi seperti itu, jasad mayit akan dimakan binatang-binatang yang sedang kelaparan di kawasan itu. Apakah hal itu boleh dilakukan dan lebih baik daripada memandikan, mengkafani lalu membakarnya dengan api hingga menjadi abu? Syekh, saya telah menjelaskan kepada Anda kondisi yang ada. Saya berharap Anda memberikan fatwa kepada kami dengan mempertimbangkan kondisi yang ada di sini, di kawasan utara, dan bukan kondisi yang ada di kawasan Timur Tengah yang penuh dengan kawasan yang bertanah atau berpasir sehingga memungkinkan untuk menimbun jasad mayit dengan tanah. Di kawasan Utara Kanada tidak ada lapisan tanah, bahkan setelah menggalinya sedalam puluhan meter.

Jawaban

Jasad mayit muslim yang meninggal di kawasan-kawasan bersalju, semisal Eskimo, tidak boleh dibakar. Namun, orang yang bertanggung jawab atas jasad itu harus berusaha semaksimal mungkin membawanya ke kawasan yang tidak bersalju untuk menguburnya di sana selama hal itu bisa dilakukan atau, jika memang tidak memungkinkan, dia bisa menggali kuburan di lapisan salju lalu menguburnya di tempat itu, seperti yang dilakukan orang-orang.

Hal itu berdasarkan keumuman dalil-dalil tentang kemudahan dan keringanan yang diberikan kepada seorang muslim, seperti dalam firman Allah Ta’ala:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu”. (QS. At Taghaabun: 16)

Dan firman Allah Subhanahu:

لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. (QS. Al Baqarah: 286)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'