Orang Muslim tidak boleh dikubur di area pemakaman kaum kafir. Apabila seorang Muslim sudah terlanjur dikubur di pemakaman kaum kafir, maka kuburannya harus digali kembali dan jenazahnya dipindahkan ke pemakaman kaum muslimin jika ada atau sebisa mungkin jenazahnya dipindahkan ke daerah yang tidak diisi oleh makam orang kafir.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.