Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menghilangkan pohon yang ada di tanah suci

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menghilangkan Pohon Yang Ada di Tanah Suci

Pertanyaan

Saya memiliki kebun yang di dalamnya terdapat beberapa batang pohon yang mengganggu tanaman. Bolehkah saya menghilangkan pohon-pohon yang mengganggu itu karena mengganggu tanaman? Apakah saya berdosa sebab menghilangkannya karena darurat? Berikanlah penjelasan semoga Allah memberkahi Anda semua.

Jawaban

Jika realitasnya seperti yang disebutkan, maka Anda tidak berdosa dengan menghilangkan pohon yang mengganggu tersebut demi kemaslahatan, asalkan bukan di dua Tanah Suci (Makkah dan Madinah). Jika pohon tersebut terletak di dua Tanah Suci (Makkah dan Madinah) maka tidak boleh menghilangkannya jika bukan Anda yang menanam atau merawatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'