Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengapa makam rasulullah dibangun dengan bentuk yang sekarang?

2 tahun yang lalu
baca 3 menit
Mengapa Makam Rasulullah Dibangun Dengan Bentuk Yang Sekarang?

Pertanyaan

1. Mengapa makam Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam dibangun dengan bentuk yang seperti sekarang ini, padahal kita tahu bahwa ada hadits yang melarang kaum muslimin untuk membangun dan menghias kuburan? 2. Kami berharap Anda dapat menjelaskan cerita dan sejarah pembangunan makam tersebut. 3. Bagaimana bentuk bangunan makam para keluarga dan sahabat Nabi? 4. Apakah ada makam di Kerajaan Arab Saudi yang memiliki bangunan dan dihias dengan dekorasi, terutama makam orang-orang penting? 5. Apakah di Arab Saudi ada undang-undang khusus yang melarang untuk membangun makam? 6. Bagaimana pendapat Anda tentang menghias makam sebagai ekspresi kecintaan dan penghormatan terhadap orang yang telah meninggal?

Jawaban

Pertama, Masjid Nabawi dibangun oleh Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam di atas ketakwaan kepada Allah Jalla wa `Ala. Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam tidak dikubur di sana setelah wafat, tetapi dikebumikan di kamar Aisyah radhiyallahu `anha di luar masjid. Ketika Abu Bakar radhiyallahu `anhu meninggal, dia dikubur di sampingnya.

Kemudian ketika Umar radhiyallahu `anhu meninggal dunia, dia pun dikubur bersama keduanya dalam kamar Aisyah. Kamar Aisyah terletak di luar masjid, tepatnya berada di sebelah kirinya. Saat Utsman radhiyallahu `anhu melakukan perluasan masjid Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, kamar tersebut tidak dimasukkan ke dalam area perluasan.

Kamar tersebut baru dimasukkan ke dalam area masjid pada era al-Khalifah ar-Rasyid al-Walid bin Abdul Malik pada akhir abad pertama tahun Hijriah. Ini pun dilakukan bukan berdasarkan musyawarah para ulama.

Adapun bangunan di atas makam Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam yang ada saat ini baru dibuat belakangan, yang mungkin diniatkan untuk melindungi makam Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam.

Kedua, Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam (memberikan perintah untuk) mengebumikan keluarga dan sahabatnya di Pekuburan al-Baqi`. Dia meratakan tanah kuburan dan tidak menambahkan tanahnya, meninggikan tanah kuburan lebih dari sejengkal, menghias, memplester atau membangun sesuatu di atasnya.

Ketiga, Alhamdulillah, di Kerajaan Arab Saudi tidak ada bangunan di atas kuburan. Para ulama di negara ini melarang pembangunan di atas kuburan dan memerintahkan masyarakat untuk meratakannya demi meneladani sunah Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Selain itu, para ulama juga memerintahkan masyarakat untuk tidak menaikkan gundukan tanah kuburan lebih dari satu jengkal.

Para ulama salaf kaum muslimin selalu saling mengingatkan hal ini satu sama lain. Dari Abu Al-Hayyaj bahwa Ali radhiyallahu `anhu berkata kepadanya, “Bukankah aku mengutusmu untuk melakukan apa yang aku diutus oleh Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam?” Dia menambahkan,

ألا تدع قبرًا مشرفًا إلا سويته، ولا صورة إلا طمستها

“Yaitu kamu tidak membiarkan kuburan yang tinggi kecuali meratakannya dan tidak pula membiarkan gambar kecuali menghapusnya”. (Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim).

Para ulama juga melarang untuk menulis dan memberi hiasan di atas kuburan karena dapat mengantarkan kepada perbuatan kultus terhadap penghuni kubur dan termasuk sarana yang dapat mengantarkan kepada perbuatan syirik.

Oleh karena itu, Nabi Shallalahu `Alaihi wa Sallam melarang untuk memplester, duduk atau membuat bangunan di atas kuburan. Orang-orang penting di Arab Saudi tidak memiliki bentuk kuburan yang berbeda, tetapi mereka dikebumikan di pemakaman kaum muslimin seperti yang lainnya.

Keempat, di Kerajaan Arab Saudi tidak ada undang-undang khusus mengenai makam. Ini hanya merupakan pengamalan terhadap sunah Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam.

Kelima, tidak boleh menghias kuburan orang yang sudah meninggal dengan hiasan apapun. Tidak boleh pula membangun, mengapur, memplester, mewarnai atau mendekorasinya dengan tulisan dan gambar karena semua itu merupakan perbuatan yang dilarang. Apa yang harus dilakukan kepada orang muslim yang sudah meninggal adalah mendoakannya, memintakan kasih sayang kepada Allah untuknya, bersedekah atas namanya, dan lain-lain.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'