Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengambil zakat padahal tidak membutuhkan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengambil Zakat Padahal Tidak Membutuhkan

Pertanyaan

Panitia Wajib Zakat menuliskan sejumlah uang dari bantuan zakat untuk saya namun saya tidak tahu kalau mereka itu menuliskan bagian untuk saya. Saya tidak pernah meminta hal ini kepada mereka, tidak pernah berusaha agar mereka menuliskan bagian untuk saya dan bahkan berpikir tentang hal inipun tidak pernah sama sekali. Saya baru mengetahui kalau mereka menuliskan sejumlah uang dari bantuan zakat untuk saya ini setelah selang beberapa lama. Sebagai informasi, saya memiliki lahan pertanian, tapi tidak saya tanami. Pada saat yang sama, jika saya menolak menerimanya tentu orang lain yang akan mengambilnya dan tidak mungkin dikembalikan ke sumber asalnya. Saya memohon jawaban Anda dalam bentuk surat.

Jawaban

Anda tidak boleh mengambil bantuan tersebut, karena Anda tidak berhak menerimanya dan sedang tidak memiliki lahan pertanian yang digarap. Panitia hanya ingin membantu Anda saja, padahal hal seperti ini tidak dibolehkan. Anda pun tidak boleh membantu mereka melakukan hal yang dilarang Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'