Kaum Muslimin terikat oleh syarat yang telah mereka tentukan. Karena itu apabila tercapai kesepakatan antara orang yang membayar dan orang yang dibayar, agar orang yang dibayar mengembalikan kelebihannya dan orang yang membayar melengkapi kekurangan, maka masing-masing harus memenuhi kesepakatan tersebut.
Namun jika tidak ada kesepakatan, maka orang yang dibayar tersebut boleh mengambil uang kelebihannya dan harus melengkapi kekurangannya. Adapun berkaitan dengan pahala, insya Allah dia mendapatkan pahala manakala dia mengambil uang tersebut dengan niat yang baik dan melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.