Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menalkinkan mayat setelah dikuburkan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menalkinkan Mayat Setelah Dikuburkan

Pertanyaan

Apa hukum menalkinkan mayat setelah dikuburkan dan berapa batas tinggi tanah kuburan?

Jawaban

Menalkinkan mayat setelah dikuburkan adalah bidah yang tidak diperbolehkan. Hadis tentang hal itu tidak berasal dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam sehingga tidak boleh dilaksanakan.

Namun, syariatnya adalah setelah selesai menguburkan mayat seorang muslim ia berdiri di dekat kuburnya dan mohon ampunan untuknya, sebagaimana diriwayatkan dalam hadis Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

استغفروا لأخيكم واسألوا له التثبيت فإنه الآن يسأل

“Mintalah kalian ampunan untuk saudara kalian dan mintalah untuknya keteguhan (dalam menjawab pertanyaan Mungkar dan Nakir) karena sesungguhnya dia sekarang sedang ditanya.”

Adapun yang disyariatkan berkaitan dengan batas tinggi tanah kuburan adalah sekitar satu jengkal.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'