Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menaburkan tiga genggam tanah di atas kepala jenazah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menaburkan Tiga Genggam Tanah Di Atas Kepala Jenazah

Pertanyaan

Sebagian orang mengatakan bahwa pelayat yang menghadiri prosesi pemakaman disyariatkan untuk berpartisipasi dalam penguburan meskipun hanya dengan menaburkan tiga genggam tanah ke arah kepala jenazah. Apa hukum hal ini?

Jawaban

Orang yang mengikuti prosesi pemakaman disyariatkan ikut berpartisipasi dalam penguburan jenazah dan disunahkan untuk menaburkan tiga genggam tanah dari arah kepala jenazah.

لأن النبي صلى الله عليه وسلم صلى على جنازة ثم أتى إلى قبر الميت من جهة رأسه فحثى عليه ثلاثًا

“Karena Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam menyalati jenazah kemudian mendatangi kuburnya dari arah kepalanya dan menaburkan tanah tiga kali ke kuburnya”. (Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah).

Ini juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Amir bin Rabi`ah:

أن النبي صلى الله عليه وسلم صلى على عثمان بن مظعون فكبر عليه أربعًا ثم أتى القبر فحثى عليه ثلاث حثيات وهو قائم عند رأسه

“Bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam menyalati jenazah Utsman bin Mazh`un kemudian bertakbir empat kali dan berangkat menuju kuburan lalu menaburkan tiga genggam tanah. Saat itu ia berada di bagian kepala jenazah”. (Hadits ini diriwayatkan oleh ad-Daraquthni).

Ini merupakan praktik para sahabat radhiyallahu `anhum, seperti yang dilakukan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma ketika menguburkan Zaid bin Tsabit. Ibnu Abbas menaburkan tiga genggam tanah di atas kuburnya dan berkata, “Ilmu hilang (habis) dengan cara seperti ini (dengan kematian ulama)”. Demikian keterangan Ibnu Qudamah dalam kitab “al-Mughni”.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'