Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mempercepat langkah saat membawa mayit ke kuburan adalah sunah

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Mempercepat Langkah Saat Membawa Mayit Ke Kuburan Adalah Sunah

Pertanyaan

Apakah mempercepat langkah saat membawa mayit ke kuburan termasuk sunah? Adakah hadits yang menjelaskan tentang keutamaan membawa (memikul) jenazah?

Jawaban

Benar, mempercepat langkah saat membawa mayit hingga melebihi kecepatan berjalan normal adalah sunah, tetapi tidak sampai berlari-lari kecil. Hal itu sebagaimana diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa ia pernah bersabda:

أسرعوا بالجنازة، فإن تك صالحة فخير تقدمونها إليه، وإن تك سوى ذلك فشر تضعونه عن رقابكم

“Bersegeralah kalian saat mengantar jenazah. Jika jenazah itu adalah jenazah orang salih, maka kalian telah mempercepat kebaikan untuknya. Bila ia bukan orang salih, maka kalian telah menyingkirkan kejelekan dari pundak kalian”. (Muttafaq `Alaih).

Dasar lainnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam Sunan-nya dari Abu Bakrah bahwa dia pernah bercerita:

لقد رأيتنا ونحن نرمل رملاً مع رسول الله صلى الله عليه وسلم يعني بالجنازة

“Sungguh aku telah melihat kami berjalan cepat saat bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, yakni saat membawa jenazah”.

Dalam hal membawa jenazah, orang yang ikut mengantar jenazah disunahkan untuk ikut memikulnya, sesuai dengan apa yang telah dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Ada riwayat secara sahih dari Rasulullah bahwa ia pernah memikul jenazah Sa`d bin Mu`adz di bagian tengah tandu (keranda) dan para sahabat juga melakukannya. Hal itu menjadi suri tauladan yang baik bagi kita. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih dari Abu Darda’:

من تمام أجر الجنازة أن تشيعها من أهلها وأن تحمل بأركانها الأربعة وأن تحثوا في القبر

“Termasuk kesempurnaan pahala mengurus jenazah adalah jika kamu mengantarkannya dari rumahnya, mengangkat kerandanya, dan menutup liang lahatnya dengan tanah”.

Ini termasuk masalah yang tidak bisa dianalisa dengan logika sehingga ia dianggap sebagai sunah Nabi.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'