Benar, mempercepat langkah saat membawa mayit hingga melebihi kecepatan berjalan normal adalah sunah, tetapi tidak sampai berlari-lari kecil. Hal itu sebagaimana diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa ia pernah bersabda:
“Bersegeralah kalian saat mengantar jenazah. Jika jenazah itu adalah jenazah orang salih, maka kalian telah mempercepat kebaikan untuknya. Bila ia bukan orang salih, maka kalian telah menyingkirkan kejelekan dari pundak kalian”. (Muttafaq `Alaih).
Dasar lainnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam Sunan-nya dari Abu Bakrah bahwa dia pernah bercerita:
“Sungguh aku telah melihat kami berjalan cepat saat bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, yakni saat membawa jenazah”.
Dalam hal membawa jenazah, orang yang ikut mengantar jenazah disunahkan untuk ikut memikulnya, sesuai dengan apa yang telah dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Ada riwayat secara sahih dari Rasulullah bahwa ia pernah memikul jenazah Sa`d bin Mu`adz di bagian tengah tandu (keranda) dan para sahabat juga melakukannya. Hal itu menjadi suri tauladan yang baik bagi kita. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih dari Abu Darda’:
“Termasuk kesempurnaan pahala mengurus jenazah adalah jika kamu mengantarkannya dari rumahnya, mengangkat kerandanya, dan menutup liang lahatnya dengan tanah”.
Ini termasuk masalah yang tidak bisa dianalisa dengan logika sehingga ia dianggap sebagai sunah Nabi.