Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberikan terjemahan makna-makna al-quran kepada orang kafir

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memberikan Terjemahan Makna-makna Al-Quran Kepada Orang Kafir

Pertanyaan

Apakah boleh memberi orang kafir terjemahan makna Al-Quran, sedangkan di halaman sampingnya tertulis ayat-ayat Al-Quran secara lengkap?

Jawaban

Tidak apa-apa memberi orang kafir terjemahan makna-makna Alquran al-Karim, karena yang menjadi standar hukum adalah terjemahannya. Di samping itu, karena hal tersebut juga mengandung unsur dakwah Islam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'