Bersedekah di kuburan seperti yang diceritakan dalam pertanyaan termasuk tindakan bid’ah yang harus diingkari karena hal itu tidak ada dalilnya, baik dari al-Qur’an maupun as-Sunnah. Sebaliknya, ia termasuk kebiasaan orang-orang bodoh yang bertentangan dengan syariat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak.”
Yang dibolehkan syariat adalah bersedekah di tempat lain selain kuburan dan tidak pada waktu melakukan penguburan jenazah. Yang dibolehkan syariat saat mengubur mayit adalah mendoakannya (setelah menguburnya) agar dia mendapat ampunan dan diteguhkan dalam kebenaran, sebagaimana diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Adapun shalat di kuburan, hukumnya tidak boleh, baik salat fardu maupun salat sunah, kecuali salat jenazah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang menjadikan kuburan sebagai masjid, serta melarang salat mengarah kepadanya. Diriwayatkan secara sahih bahwa beliau pernah melaksanakan salat jenazah di kuburan, saat beliau ketinggalan salat di musalla.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.