Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membangun kuburan dengan semen dan besi

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membangun Kuburan Dengan Semen Dan Besi

Pertanyaan

Saya telah membangun kuburan dengan semen dan besi. Bagaimana hukumnya? Perlu diketahui bahwa besi yang dicampur dengan semen hanya digunakan sebagai penutupnya sedangkan bagian yang lain hanya dibuat dari semen.

Jawaban

Dalam membuat kuburan, syariat hanya memerintahkan untuk menggali tanah yang dalamnya kira-kira cukup untuk melindungi (menjaga) jenazah dan mencegah bau keluar. Kemudian di bagian bawah dibuat liang lahat atau lubang untuk meletakkan jenazah lalu ditutup dengan batu bata atau yang sejenisnya agar jenazah tidak tertimbun tanah atau debu.

Setelah itu, jenazah dikubur (ditimbun) dengan tanah galian, sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengubur para sahabatnya waktu itu dan sebagaimana dilakukan kaum muslimin selama ini. Jika tanahnya terlalu rapuh sehingga longsor saat digali, dinding-dinding kuburan boleh dibangun asalkan tidak berlebihan dan tidak sampai memonopoli tanah kuburan.

Namun, membangun kuburan dengan semen dan besi hukumnya tidak boleh. Hal itu sebagaimana diriwayatkan secara sahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dari hadits Jabir bin Abdillah Radhiyallahu `Anhuma, bahwa dia pernah berkata:

نهى رسول الله أن يجصص القبر وأن يقعد عليه وأن يبنى عليه

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang memplester kuburan, duduk di atasnya, dan membuat bangunan di atasnya”. (Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'