Membaca surah al-Fatihah untuk mayit tidak disyariatkan karena tidak ada dalilnya. Adapun membaca surah Yasin, sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu disunahkan untuk orang yang sedang sekarat. Hal itu berdasarkan hadits:
“Bacakanlah untuk jenazah kalian, yakni surat Yasin”. (Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan yang lainnya).
Dari Ma`qil bin Yasar Radhiyallahu `Anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Bacalah Surat Yasin untuk jenazah kalian”. (Hadits ini adalah hadits dhaif (lemah) dan tidak dapat dijadikan sebagai hujjah (sandaran hukum)).
Di antara ulama hadits yang menganggap hadits ini dhaif adalah imam Ad-Daraquthni Rahimahullah. Dia mengatakan: “Dalam bab (masalah) ini, hadits ini tidak sahih”. Ibnu Hajar menukilnya dalam kitab (At-Talkhis al-Habir). Wallahu A’lam.
Membaca Al-Qur’an untuk jenazah (mayit) termasuk bidah yang tidak boleh dilakukan karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu. Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah bersabda:
“Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak”.
Saat berangkat ke kuburan, tidak ada urutan antara jenazah laki-laki dan perempuan. Jenazah lelaki hanya wajib berada di depan wanita saat keduanya dishalatkan.
Dengan begitu, jenazah laki-laki ditempatkan persis di belakang imam kemudian jenazah wanita berada di belakang jenazah laki-lak dan bagian tengah tubuhnya persis di belakang kepala jenazah laki-laki.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.