Al-Qur’an tidak boleh dibaca dengan tujuan mendapatkan imbalan (upah) atau menjadikannya sebagai profesi karena membaca Al-Qur’an itu adalah sebuah ketaatan dan mendekatkan diri kepada Allah, yang tidak boleh dijadikan sebagai sarana untuk mendapatkan dunia. Allah Ta’ala berfirman,
“Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan.(15) Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat kecuali neraka.” (QS. Hud: 15-16) dan seterusnya.
Selain itu, zikir kepada Allah tidak boleh dicampuradukkan dengan gendang dan gitar karena hal itu merupakan tindak pelecehan terhadap zikir dan mencampuradukkannya dengan hal-hal yang diharamkan Allah. Perbuatan semacam itu hanya dikenal di golongan sufi yang sesat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.