Sudah lima puluh tahun ayah saya pergi ke kota Jeddah untuk bekerja seperti hamba Allah lainnya. Allah menakdirkannya bekerja di rumah salah seorang direktur bank konvensional (ribawi). Selama beberapa waktu dia hanya bekerja di rumah, sampai akhirnya ditunjuk menjadi karyawan bank. Sekarang, dia telah bekerja di bank bersama direktur tersebut lebih dari tiga puluh lima tahun.
Meskipun ayah saya tidak dapat membaca dan menulis, tetapi dia mampu mengumpulkan kekayaan cukup besar, yang dimanfaatkannya untuk membiayai pendidikan kualitas terbaik bagi saya dan saudara-saudara saya. Saya membeli makanan, pakaian, dan mobil juga dengan uang pemberian ayah saya tersebut hingga saya berusia kurang lebih dua puluh lima tahun. Alhamdulillah, kini saya seorang pemuda yang istiqamah, benar-benar mengenal Allah, takut hukuman-Nya, dan mengetahui bahaya riba di dunia dan akhirat.
Akan tetapi, Ayah saya memberikan kado pernikahan berupa sebuah flat di apartemennya dan membuatkan sebuah kantor di tempat-tempat usahanya karena saya anaknya yang paling besar. Saya tidak dapat menerima semua itu karena bagi saya karunia Allah lebih baik dan lebih kekal.
Oleh karena itu, saya mohon kepada Syekh yang terhormat untuk dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut ini--semoga Allah memberikan balasan kebaikan untuk Anda.
1. Apakah uang ayah saya haram, mengingat bahwa selain bekerja di bank, dia juga melakukan bisnis jual beli real estate?
2. Apakah saya harus mengembalikan uang yang diberikan kepada saya selama beberapa tahun itu?
3. Apakah saya boleh menempati flat yang dihadiahkan kepada saya dan bekerja di tokonya, ataukah saya keluar dari sana, ataukah (saya dapat tinggal dengan) membayar sewa kepadanya?
4. Apakah ada kesempatan bertobat bagi ayah saya mengingat bahwa dia melaksanakan salat, bersedekah, berbakti kepada kedua orang tuanya, dan mengenal Allah, namun tidak mengetahui bahaya riba?
5. Apakah pekerjaan ayah saya itu masuk ke dalam kriteria laknat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam terhadap riba, sebagaimana dijelaskan dalam hadis beliau yang sudah masyhur?
6. Bagaimana Allah menerima tobat ayah saya, terlebih lagi dia sekarang sudah pensiun?
Bagaimana cara untuk menghapuskan segala kesalahannya?
7. Apakah saya boleh melawannya demi mendapatkan rida Allah?
Apabila Anda tidak mengetahui bahwa uang yang Anda peroleh dari ayah Anda itu didapatkan dengan cara haram, maka tidak ada dosa bagi Anda dalam hal ini. Sebab, hukum asalnya adalah bara’ah adz-dimmah (bebas dari konsekuensi, karena ketidaktahuan – ed.).
Selain itu, harta yang diterima seseorang itu pada dasarnya adalah boleh kecuali jika dia mengetahui adanya sebab-sebab yang menjadikan harta itu haram. Dalam hal pemberian–warisan, misalnya–ayah Anda harus berlaku adil jika Anda memilki saudara laki-laki dan perempuan. Namun jika mereka mengizinkan Anda untuk mendapatkan yang lebih dan mereka memahami, maka hal itu dibolehkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.