Setelah mempelajari pertanyaan tersebut, maka Komite menjawab sebagai berikut:
Setelah meneliti hal tersebut, Komite memandang perlu untuk membuat surat kepada penanggung jawab pengelolaan Masjid Nabawi. Kami menerima sebuah surat balasan darinya dengan nomor 690/1, tanggal 18/6/1414 H, bahwa dia mempersilakan Komite untuk membandingkan gambar yang dilampirkan dengan bangunan asli. Laporan mereka adalah sebagai berikut: “Peneliti berdiri di depan kamar Nabi dan menyimpulkan bahwa gambar tersebut tidak asli. Itu merupakan lukisan tangan dan bukan foto”. Selesai.
Berdasarkan hal ini, foto yang dimaksud adalah palsu, tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, dan tidak mewakili bangunan asli makam Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam.
Seandainya gambar tersebut sesuai dengan aslinya, kita tetap tidak boleh menyebarkan dan menggantungnya karena dapat mengantarkan kepada kultus, syirik, dan berbagai sarananya.
Atas alasan tersebut, maka haram untuk menggambar, menjual atau memilikinya karena dapat menjadi jalan pembuka kemusyrikan dan penyembahan benda (berhala). Sesungguhnya ada hadits sahih yang melarang hal tersebut demi mencegah munculnya sarana-sarana syirik dan kultus.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.