Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum orang yang tidak sengaja memotong sebagian jenggotnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Orang Yang Tidak Sengaja Memotong Sebagian Jenggotnya

Pertanyaan

Saya seorang pemuda dari Yaman yang tinggal di Saudi. Saya berusaha dengan sekuat tenaga untuk istikamah. Saya juga memelihara jenggot saya. Pada suatu hari saya pergi ke tukang cukur untuk memendekkan rambut saya. Ketika dia memendekkan rambut kepala saya, alat pencukur elektrik yang dia gunakan memotong sebagian jenggot saya secara tidak sengaja. Saya pun tidak ingin membuat keributan dengan tukang cukur tersebut, karena dia tidak mungkin mengembalikan jenggot saya seperti sedia kala. Lalu saya memintanya untuk sedikit menipiskan jenggot saya agar sesuai dengan kadar yang terpotong oleh mesin pencukurnya. Ketika salah seorang teman baik saya melihat saya, dia menasihati saya dengan keras yang membuat hati saya sangat pedih. Dia berkata, "Apakah kamu berpaling dari agamamu?!" Ketika dia melihat saya menipiskan jenggot saya. Pertanyaannya adalah: Apakah saya benar-benar murtad ketika saya mencukur atau menipiskan jenggot saya? Pertanyaan terakhir: Siapakah dari kami yang dosanya lebih banyak dan kesalahannya lebih besar saya karena menipiskan jenggot ataukah teman saya tersebut ketika berkata kepada saya, "Apakah kamu telah berpaling dari agamamu?!" Hingga seakan-akan saya telah menjadi orang yang murtad dari agamanya.

Jawaban

Mencukur dan memotong sebagian jenggot adalah haram, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan agar jenggot dipanjangkan dan beliau melarang mencukur atau menipiskannya. Karena, hal itu menyerupai orang-orang musyrik, di samping itu mencukur jenggot juga merupakan tindakan merusak dan mengurangi ciptaan Allah.

Akan tetapi, orang yang mencukur jenggotnya tidak divonis sebagai kafir, melainkan telah melakukan kemaksiatan dan berdosa, sehingga wajib bertobat kepada Allah dan memanjangkan jenggotnya lagi. Komentar teman Anda dalam memberi nasihat kepada Anda tersebut adalah salah. Semoga Allah mengampuni kami, Anda, teman Anda dan seluruh kaum Muslimin.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'