Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum cologne (cairan harum)

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Hukum Cologne (Cairan Harum)

Pertanyaan

Segala puji hanyalah bagi Allah semata. Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasul-Nya, kerabat, dan sahabatnya. Wa ba'du: Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca surat permohonan fatwa yang diajukan oleh Direktur Penyuluhan Islam Angkatan Bersenjata, Syekh Muhammad bin Nashir al-Ja'wan, kepada Ketua Umum Komite, yang dilimpahkan ke Komite ini dengan nomor 1356 tanggal 1/8/1401. Isi pertanyaannya adalah: Kami telah menerima banyak pertanyaan tentang kolonye (cologne) yang dijual di pasar-pasar dengan harga murah. Kolonye itu dikonsumsi oleh peminum khamar yang mengandung unsur metil alkohol yang bervariasi; sebagian ada yang sampai 88% dan seluruh jenisnya mempunyai lisensi dari Departemen Perdagangan. Permasalahan yang sangat berbahaya adalah khamar. Namun, orang yang ingin mabuk dengan bahan tersebut tidak bisa meminumnya kecuali setelah ditambah dengan bahan lain karena daya penyebab mabuk yang dikandungnya begitu kuat. Saya mengirimkan kepada Anda salah satu memo yang kami terima dan laporan dari salah satu dokter tentang hal ini. Kami berdoa semoga Allah membantu Anda agar dapat memberikan solusi cepat untuk mencegah racun ini masuk ke negara-negara Muslim dan Anda berkenan memberikan penjelasan agar kami dapat menyebarluaskannya dalam rangka melaksanakan kewajiban kami. Semoga Allah memberi pahala kepada Anda. Wassalamu'alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Jawaban

Apabila kolonye, termasuk bahan alkohol yang dikandungnya, mencapai tingkat yang dapat memabukkan jika diminum dalam jumlah banyak, maka kolonye tersebut haram disimpan, baik sedikit atau banyak, dan ia harus dibuang dan dimusnahkan karena ia adalah khamar. Ada hadis sahih dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwasanya ia memerintahkan kaum muslimin untuk menumpahkan khamar yang mereka miliki tatkala firman Allah Ta’ala berikut turun,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(90) Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antaramu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangimu dari mengingat Allah dan salat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maaidah: 90-91)

Ada pula sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

ما أسكر كثيره فقليله حرام

“Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.”

Oleh karena itu, kolonye tersebut haram diminum, dibuat parfum atau dipakai untuk bersuci. Namun, apabila tidak mencapai kadar yang memabukkan jika diminum dalam jumlah yang banyak, maka kolonye tersebut boleh disimpan dan digunakan sebagai parfum dan alat pembersih (bersuci) karena pada dasarnya sesuatu itu hukumnya boleh hingga ada yang mengubah hukumnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'