Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

haji dengan uang haram

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Haji Dengan Uang Haram

Pertanyaan

Apa hukumnya seseorang yang haji dengan uang haram maksudnya, keuntungan dari hasil penjualan narkoba. Kemudian mereka mengirimkan tiket haji untuk orang tua mereka dan akhirnya para orang tua ini pun berangkat haji, padahal sebagian mereka tahu bahwa uang itu merupakan hasil dari penjualan narkoba. Apakah hajinya diterima atau tidak?

Jawaban

Menunaikan haji dengan uang haram tidak menjadi penghalang sahnya haji, namun berdosa karena melakukan pekerjaan haram. Hal ini hanya mengurangi pahala haji dan tidak membatalkannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Haji Dengan Uang Haram