Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

haji berulang kali

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Haji Berulang Kali

Pertanyaan

Apakah dipandang baik menunaikan haji setiap tahun bagi orang yang ingin melakukannya dan haji itu tidak memberatkannya, ataukah lebih utama bila ditunaikan setiap tiga tahun sekali atau setiap dua tahun sekali?

Jawaban

Allah mewajibkan haji kepada setiap mukalaf yang mampu menunaikannya hanya sekali dalam seumur hidup, selebihnya merupakan ibadah sunah dan amalan untuk mendekatkan diri pada Allah. Tidak ada riwayat yang membatasi frekuensi haji sunah ini.

Hanya saja masalah berhaji kembali itu perlu mempertimbangkan kondisi finansial dan kesehatan mukalaf, kondisi sanak keluarga dan kaum fakir di lingkungannya, perubahan kepentingan umum umat Islam dan dukungan jiwa dan hartanya yang bisa diberikan, dan posisi dan kemanfaatannya di tengah-tengah umat antara tetap bersama mereka atau dapat ditinggal pergi haji dan lain sebagainya.

Karena itu, setiap orang yang ingin berhaji kembali hendaknya memperhatikan kondisinya dan memikirkan apa yang paling bermanfaat bagi dirinya dan umat, sehingga dia mengetahui prioritas yang harus didahulukan dari yang lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Haji Berulang Kali