Buang air besar atau kecil di kuburan adalah tidak boleh karena hal itu termasuk tindakan yang menghina orang-orang yang telah meninggal dan menyakiti (mengganggu kenyamanan) orang-orang yang mengantarkan mayit ke kuburan. Selain itu, kuburan bukanlah tempat untuk membuang hajat.
Jenazah boleh dibawa dengan mobil, tetapi tidak disyariatkan untuk membaca surah Yasin atau surah-surah yang lain di kuburan karena tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam atau ulama salaf yang membolehkan hal itu. Oleh karena itu, ia dianggap bidah. Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah bersabda:
“Jadikanlah rumah-rumah kalian sebagai tempat shalat (sunah) dan jangan kalian menjadikan rumah kalian sebagai kuburan karena setan akan lari dari rumah, tempat surah al-Baqarah dibaca”.
Hadits ini menunjukkan bahwa kuburan bukanlah tempat untuk membaca Al-Qur’an dan bukan tempat untuk mengerjakan shalat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.