Saya melakukan kesalahan dalam memberikan kesaksian untuk keponakan berinisial (MH). Pada saat itu, awalnya saya mengatakan kepada seorang polisi bahwa (MH) itu adalah anak dari saudara laki-laki ayah saya (keponakan) lalu polisi membantah hal itu. Akhirnya saya bersumpah meskipun saya sudah salah dalam menyebutkan nama asli ibunya karena saya memberikan nama yang tidak sesuai dengan nama ibunya dan saya tidak berniat untuk berbohong dalam sumpah tersebut. Mohon jelaskan apakah dalam hal ini saya telah berdosa atau tidak?
Jika Anda memang telah bersumpah kepada polisi karena merasa benar lalu ternyata sumpah itu tidak sesuai dengan realita, maka Anda tidak terkena sanksi apa pun. Namun, jika Anda sengaja berbohong dalam sumpah itu, maka Anda dianggap sudah berdosa. Dengan demikian, Anda wajib meminta ampun dan bertobat, tetapi Anda tidak terkena sanksi kafarat (denda) sumpah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.