Jika persoalannya seperti yang disebutkan, maka wasiat tersebut harus ditunaikan sesuai dengan teks yang ditulis oleh orang yang berwasiat.
Hewan kurban yang ada dalam wasiat sama halnya dengan hewan kurban lainnya, dagingnya untuk dimakan, dihadiahkan dan disedekahkan. Dalam hal ini, tidak boleh mengubah teks yang diwasiatkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.