Maksud dari ayat ini adalah ancaman yang keras bagi orang yang mengakhirkan salat dari waktunya tanpa uzur yang dibenarkan oleh syariat. Hal itu sama dengan firman Allah Ta’ala,
“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat(4) (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5)
Barangsiapa mengkhirkan salat dari waktunya tanpa uzur yang dibolehkan oleh syariat, maka dia terkena ancaman “wayl” (kecelakaan) dan “ghay” (dosa). Keduanya adalah kalimat bermakna azab atau dua lembah di neraka Jahanam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.