Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah seseorang boleh minta diwakillkan melempar jamrah, lalu dia pulang sebelum waktu lempar jamrah?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Seseorang Boleh Minta Diwakillkan Melempar Jamrah, Lalu Dia Pulang Sebelum Waktu Lempar Jamrah?

Pertanyaan

Kami minta fatwa mengenai orang yang melempar jamrah pada hari kedua tasyriq, lalu saat itu juga dia tawaf wada' kemudian kembali ke Mina dengan niat ingin segera pulang. Lalu dia tidak menemukan teman-temannya di Mina, hingga dia memutuskan bermalam di Mina pada malam ketiga hari tasyriq. Pada hari ketiga tasyriq dia pergi menunaikan tawaf wada' untuk kedua kalinya, karena dia telah bermalam di Mina namun tidak melempar jamrah pada hari itu. Setelah tawaf wada' kedua itu dia pulang. Apa yang wajib dia lakukan? Semoga Allah menjaga Anda. Jika dia wajib membayar dam, maka di mana dia harus menunaikannya?

Jawaban

Selagi dia kembali ke Mina setelah pergi dari Mina pada hari kedua belas sebelum terbenamnya matahari dengan niat pulang, namun dia terpaksa bermalam di Mina karena kehilangan teman-temannya, maka itu tidak apa-apa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'