Jika masalahnya sebagaimana yang disebutkan oleh si penanya bahwa ibunya sudah tua dan hampir pikun, maka jika tidak ada orang yang akan mengurusnya secara sukarela dan si penanya juga tidak bisa tinggal bersamanya atau sanggup menyewa orang untuk mengurus ibunya sedangkan ia memiliki istri yang mau melayani, menyayangi, dan tidak menyakiti ibunya, maka demi kemaslahatan sang ibu.
Si penanya harus memaksa ibunya untuk ikut tinggal di tempat ia dan istrinya tinggal sehingga ia mampu melayani dan mengurus sang ibu agar bisa menghabiskan masa tuanya dengan bahagia. Si penanya bisa saja menggunakan rekayasa agar ibunya mau naik mobil, seperti dengan mengatakan kepadanya bahwa mereka ingin bertamasya ke gunung tetapi kemudian ia membawa ibunya ke tempat ia tinggal.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.