Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah seseorang boleh memaksa ibunya untuk melakukan perjalanan bersamanya dengan alasan ibunya tersebut tidak bisa mengurus dirinya sendiri dengan baik

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Seseorang Boleh Memaksa Ibunya Untuk Melakukan Perjalanan Bersamanya Dengan Alasan Ibunya Tersebut Tidak Bisa Mengurus Dirinya Sendiri Dengan Baik

Pertanyaan

Seseorang mempunyai seorang ibu yang sudah tua dan hampir buta, tinggal di sebuah kampung di .... Ia ingin membawa sang ibu tinggal di daerah tempat tinggalnya, tetapi sang ibu menolak karena tidak mau naik mobil atau pesawat. Mengingat tidak ada yang akan mengurusnya di sana, apa yang harus ia lakukan terhadapnya? Apakah ia boleh memaksanya untuk ikut bersamanya?

Jawaban

Jika masalahnya sebagaimana yang disebutkan oleh si penanya bahwa ibunya sudah tua dan hampir pikun, maka jika tidak ada orang yang akan mengurusnya secara sukarela dan si penanya juga tidak bisa tinggal bersamanya atau sanggup menyewa orang untuk mengurus ibunya sedangkan ia memiliki istri yang mau melayani, menyayangi, dan tidak menyakiti ibunya, maka demi kemaslahatan sang ibu.

Si penanya harus memaksa ibunya untuk ikut tinggal di tempat ia dan istrinya tinggal sehingga ia mampu melayani dan mengurus sang ibu agar bisa menghabiskan masa tuanya dengan bahagia. Si penanya bisa saja menggunakan rekayasa agar ibunya mau naik mobil, seperti dengan mengatakan kepadanya bahwa mereka ingin bertamasya ke gunung tetapi kemudian ia membawa ibunya ke tempat ia tinggal.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.