Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah boleh membayar zakat dengan uang bantuan dari pemerintah pada masa mendatang?

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Boleh Membayar Zakat Dengan Uang Bantuan Dari Pemerintah Pada Masa Mendatang?

Pertanyaan

Apakah boleh bagi seseorang yang mempunyai peternakan kambing, onta, sapi, dan perkebunan lalu dia mengeluarkan zakat sesuai ketentuan syariat, kemudian dia mendapat bantuan dana dari pemerintah sebagai motivasi dan sokongan untuknya. Apakah boleh bagi dia menunaikan haji dengan uang tersebut, dan mengeluarkan zakatnya pada tahun depan?

Jawaban

Apabila kenyataannya sebagaimana yang disebutkan pada soal di atas, bahwa zakat telah dikeluarkan sesuai ketentuan syariat dengan tidak melepaskan diri dari kewajiban mengeluarkan zakat bantuan yang diberikan pemerintah kepada para produsen, boleh hukumnya bagi orang yang mendapat bantuan pemerintah untuk melaksanakan haji lalu mengeluarkan zakat malnya pada tahun mendatang.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'