Apabila kenyataannya sebagaimana yang disebutkan pada soal di atas, bahwa zakat telah dikeluarkan sesuai ketentuan syariat dengan tidak melepaskan diri dari kewajiban mengeluarkan zakat bantuan yang diberikan pemerintah kepada para produsen, boleh hukumnya bagi orang yang mendapat bantuan pemerintah untuk melaksanakan haji lalu mengeluarkan zakat malnya pada tahun mendatang.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.